Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Efektif Membagi Hak Asuh Anak Ketika Perceraian

 



Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral untuk seluruh umat manusia. Dengan menikah maka menyatukan laki-laki dan perempuan ke dalam satu keluarga agar dapat saling mencintai dan membina kehidupan penuh cinta.

Namun tidak semua pernikahan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Terkadang kita tidak tahu kapan ujian hidup menerpa dan ternyata ujian tersebut ada di biduk rumah tangga. 

Jika terlalu sering terjadi pertengkaran di antara suami istri, maka bisa jadi perceraian merupakan solusi terbaik untuk keduanya. Jangan sampai kita terjebak ke dalam kondisi pernikahan yang tidak sehat sehingga harus mengorbankan anak yang setiap hari melihat pertengkaran kedua orang tuanya.

Ketika pasangan suami istri sudah memasuki fase perceraian, memang keberadaan anak jangan sampai ditelantarkan. Biar bagaimanapun anak adalah buah hati pasangan suami istri yang ketika awal pernikahan sangat didambakan kehadirannya.

Hak asuh anak biasanya merupakan salah satu faktor yang dipermasalahkan ketik suami istri bercerai disamping harta gono gini. Sebaiknya perlu diperhatikan penentuan hak asuh anak ketika orang tua bercerai dari beberapa faktor berikut:
  1. Usia anak ketika orang tuanya bercerai. Apabila anak masih bayi dan dalam kondisi menyusui maka disarankan untuk tetap ikut ibunya pasca perceraian terjadi.
  2. Pendidikan anak. Setelah perceraian tentu saja suami istri tidak diperbolehkan untuk hidup bersama. Bagi anak yang masih menempuh pendidikan tentu harus terus disupport dalam hal biaya pendidikan. Pastikan hak asuh anak jatuh ke salah satu orang tua yang memang bisa mensupport pendidikan anak selain masalah biaya, seperti mengantar jemput, dan hal lainnya yang bersifat teknis.
  3. Nafkah anak. Walau status sudah bukan suami istri lagi, tapi pemenuhan nafkah anak harus tetap dilakukan. Jangan sampai anak menjadi telantar atau bahkan sampai diasuh oleh pihak keluarga besar, karena hal ini menunjukkan betapa kurang tanggung jawab sebagai orang tua.
Hak asuh anak ketika perceraian biasanya akan dibahas manakala pasangan suami istri yang bercerai bertemu di pengadilan. Tentu saja harus ada konsensus di antara pihak yang bercerai yang disaksikan oleh hakim yang ada di persidangan.

Jika ada pasangan suami istri yang bingung ingin berkonsultasi mengenai hak asuh anak ketika perceraian, maka bisa menghubungi jasa konsultasi hukum dan pengacara yang mengurus perceraian, pembagian hak waris, Gono gini dan hak asuh anak.

Salah satu jasa konsultasi hak asuh anak dalam perceraian adalah Legal Keluarga yang berlokasi di Jakarta dan Bandung. 

Di Legal Keluarga telah berpengalaman dalam menerima konsultasi hukum baik itu via chat dan telepon, dengan permasalahan sebagai berikut:
  1. Perceraian
  2. Hak Asuh Anak
  3. Cerai dari Luar Negeri
  4. Hak Nafkah Anak & Istri
  5. Pembagian Warisan
  6. Pembagian Harta Gono Gini
  7. Itsbat Nikah
  8. Penetapan Ahli Waris
  9. Perjanjian Pra Nikah/Perjanjian Perkawinan
  10. Pengesahan/Pengakuan Anak
  11. Adopsi Anak
  12. Asal Usul Anak
  13. Perwalian Anak
  14. Pergantian Nama/Data Kependudukan
  15. Properti dan Pertanahan
Anda bisa melakukan penjadwalan konsultasi terlebih dahulu melalui WhatsApp. Beberapa hal yang menjadi keunggulan Legal Keluarga sehingga layak Anda pilih antara lain:
  • Menjaga kerahasiaan para client
  • Terdiri dari mitra pengacara yang profesional
  • Dapat dilakukan konsultasi tatap muka maupun secara online
  • Transparan dalam memberikan informasi kepada client
  • Independen dalam bekerja
Penutup

Perceraian merupakan masalah sensitif di dalam keluarga. Berpisah antara pasangan suami istri sebaiknya dilakukan dengan damai tanpa menimbulkan konflik sedikitpun. Apabila kesulitan dalam memutuskan hak asuh anak, maka bisa datang ke ahlinya.

Legal Keluarga merupakan solusi bagi Anda yang sedang memiliki masalah dalam mengatur hal asuh anak ketika perceraian. 

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Efektif Membagi Hak Asuh Anak Ketika Perceraian "